BEKASI – Pemkab Bekasi menaikkan anggaran gaji pegawai honorer sebesar Rp73 miliar pada 2019. Alokasi yang awalnya Rp112 miliar direncanakan naik menjadi Rp185 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi Eka Supriatmaja mengatakan, kenaikan besaran gaji pegawai honorer merupakan bentuk apresiasi sekaligus upaya pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan pegawai non-PNS yang mengabdi di Kabupaten Bekasi.
“Kenaikan itu sudah disepakati antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar Eka.
Baca Juga: Gaji PNS Naik 5%, PGRI: Tidak Ada Artinya
Keputusan ini telah melewati kajian dan pembahasan matang dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019.
Menurut dia, pegawai honorer yang dimaksud terdiri atas jasa tenaga kerja (jastek) kependidikan, tenaga harian lepas atau sukarelawan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), hingga ketua RT/RW.
Rinciannya upah jastek kependidikan yang awalnya Rp150.000-300.000 per bulan dinaikkan menjadi Rp500.000 dan kemudian ketua RT/RW awalnya Rp500.000 menjadi Rp700.000 per bulan.
Gaji PNS Naik 5%, Sri Mulyani: Menurut Saya Sih Wajar
Gaji PNS Naik 5% Mulai 1 Januari 2019
Besaran upah ketua RT/RW lebih tinggi dibandingkan jastek kependidikan karena keberadaan mereka sangat penting dalam pembangunan daerah. Selain menjaga kondusivitas ling kungan dan pendataan penduduk, keberadaan RT/RW juga melancarkan pelayanan masyarakat dalam hal ini mening katkan kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan.
“Suara RT/RW juga mewakili warganya dalam memberikan masukan atau saran pada pemerintah. Selain itu, kenaikan honor mereka sebagai bentuk realisasi janji kampanye Neneng Yes pada Pilkada Kabupaten Bekasi lalu,” kata Eka.
Saat ini terdapat 6.000 lebih ketua RT dan 1.000 lebih ketua RW di Kabupaten Bekasi, sedangkan jumlah jastek kependidikan mencapai 9.080 orang.
Baca Juga: Kebijakan Seleksi CPNS Jangan Korbankan Kualitas
Selain menaikkan gaji pegawai non-PNS, Pemkab Bekasi juga bakal memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. “Jaminan ini pemerintah yang membayarnya. Jadi, upah yang diterima tanpa dipotong dan langsung diterima bersangkutan,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti mengapresiasi upaya Pemkab Bekasi dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai non-PNS. Apalagi ini merupakan pertama kali pegawai non-PNS mendapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari pemerintah daerah.
“Pada 2019 akan didaftarkan dua kepesertaan ja minan sosial, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang iurannya di bayarkan Pemkab Bekasi,” ucapnya.
Menurut dia, ada nilai manfaat dari jaminan sosial yang diberikan pemerintah daerah ke pada pegawai bila mereka meng alami musibah dalam menjalankan tugasnya.
Mereka tidak perlu pusing dan khawatir bila suatu saat mengalami kecelakaan kerja karena sudah ada pihak yang menanggung segala kebutuhan selama berobat. “Mereka tentu akan nyaman dan tenang saat bekerja karena mendapat perawatan gratis bila mengalami musibah di jalan, baik darat, laut, maupun udara saat bertugas,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyusuan KUA-PPAS 2019 selama sepekan ini jumlah pendapatan Pemkab Bekasi pada 2019 ditargetkan sebesar Rp5,2 triliun. Untuk kebutuhan belanja mencapai Rp5,8 triliun. “Di situ ada defisit Rp600 miliar, namun dana pembiayaan dikeluarkan sebesar Rp600 miliar, jadi tidak selisih,” kata Jejen.
Jumlah tersebut masih dihitung secara umum dan dirinci dalam RAPBD 2019 yang rencananya mulai dibahas pekan depan. “Sekarang draf KUA-PPAS di sampaikan pada eksekutif un tuk dimasukkan dalam dokumen kemudian dikembalikan ke kami lalu dibuat panitia khusus,” ujarnya. (Abdullah M Surjaya)