Kabar Gembira, UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp 3,9 Juta - Suara.com

Upah mininum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 naik jadi Rp 3,9 juta. UMP itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.

Saefullah selaku Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta mengumumkan penetapan UMP DKI 2019 di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (1/11/2018).  “Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973,” ungkap Saefullah.

Dirinya mengatakan, Nilai ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP DKI 2019 naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035. Namun angka ini berbeda dengan usulan Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha. Sebelumnya mereka mengusulkan upah buruh DKI Jakarta 2019 Rp 3.830.436. Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar Rp 4.373.820,02.

Kemudian, unsur pemerintah juga telah mengajukan besaran kenaikan sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen.

Dengan presentase itu, maka kenaikan UMP 2019 usulan pemerintah Rp 3.940.973,06. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengumumkan langsung kenaikan upah DKI Jakarta 2019 karena tengah berada di Argentina.

Arkadia Digital MediaMataMata.comHiTekno.comMobiMoto.comHiMedik.com