Kabar gembira, bagi tenaga kerja honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot). Rabu (20/2) gaji mereka untuk bulan Januari 2019 akan dibayar.
Anggota Komisi II DPRD Palembang, Chandra Darmawan mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD), Selasa (19/2), sebenarnya keuangan daerah tidak ada masalah untuk membayar gaji honor. Hanya saja, setiap tahun surat perpanjangan kontrak kerja (SPK) harus diperbaharui.
"Berdasarkan keterangan BPKAD, besok 20 Februari 2019, gaji honorer akan dibayar, tidak ada masalah dengan keuangan daerah. Hanya soal surat kontrak baru saja," katanya usai melakukan rapat tertutup bersama BPKAD, Selasa (19/2).




