Besarannya Rp 1 juta per guru penerima. Mereka akan menerima insentif tersebut sebulan sekali. Kini pemkot masih merumuskan jumlah guru yang akan mendapatkan insentif itu.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Eri Cahyadi menyatakan, sebelum dicairkan, pemkot akan mengundang para guru. Tujuannya, sosialisasi sekaligus menentukan guru yang bakal mendapatkan insentif.
''Hari ini (kemarin, Red) kami undang kepala SD. Rabu giliran kepala SMP,'' katanya. Dalam sosialisasi itu, Eri meminta guru untuk memperbarui data. Terutama surat keputusan proses belajar mengajar (SKPBM).
Dari SKPBM itulah akan ditentukan guru yang mendapatkan insentif. Pemkot memberikan waktu seminggu untuk mengisi SKPBM. Sebelum teknisnya diputuskan lewat perwali.
Eri memastikan bantuan kepada guru bakal diberikan bulan ini. Setelah semua prosedur pencairan insentif rampung, pemkot langsung memberikannya kepada guru penerima.
Ada beberapa persyaratan yang ditentukan pemkot perihal siapa saja yang bisa menerima insentif. Di antaranya, harus pendidikan minimal S-1, telah memiliki pengalaman mengajar selama dua tahun, dan bukan penerima tunjangan sertifikasi.
Besaran insentif guru akan diseragamkan. Keputusan itu sebenarnya berbeda dari rencana awal yang disampaikan akhir tahun lalu.
Gaji guru akan disetarakan dengan UMK, yakni Rp 3,8 juta. Caranya, gaji guru yang diberikan yayasan akan ditambah pemkot hingga setara UMK.
Aturan baru yang dirancang pemkot tersebut juga berbeda dari pemberian jasa pelayanan (jaspel) tahun lalu. Saat itu besaran tunjangan yang diberikan ke setiap guru bisa berbeda. Bergantung jam beban mengajar guru.
Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Se-Surabaya Erwin Darmogo menyambut baik langkah pemkot tersebut.
Terutama dalam memberikan bantuan kepada guru swasta. ''Kami menyambut baik rencana baru ini,'' jelasnya. [irm]