TRIBUNMANADO.CO.ID - PNS di Jawa Barat baru bisa menikmati kenaikan gaji tahun ini pada April 2019.
Kenaikan gaji sudah dapat diterima bersamaan dengan gaji bulan April, sedangkan kenaikan gaji untuk bulan-bulan awal tahun akan dirapel dan diberikan pertengahan April ini.
Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan kenaikan gaji Januari, Februari, dan Maret 2019, segera diberikan pertengahan April.
Sedangkan, kenaikan gaji di bulan April sudah direalisasikan.
"Pertengahan April ini akan dicairkan sisanya. Gaji untuk bulan Aprilnya sudah direalisasi. Tapi kenaikan dari Januari sampai Maret akan dirapel di April 2019," kata Iwa di Gedung Sate, Kamis (4/4/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Iwa mengatakan honor untuk pegawai honorer yang belum cair akan dirapel segera. Hal ini disebabkan surat keputusan penyerahan honor untuk pegawai honorer harus selalu diperbarui setiap tahun.
"Ada pembaharuan SK. Karena pambayaran ditetapkan oleh pembaharuan SK, sehingga di awal tahun ini biasanya ada keterlambatan pemberian honor," kata Iwa.
Baca: Pembunuhan Ferolin Djorebe oleh Suaminya di Bitung: Korban Dikira Bunuh Diri Selama 26 Hari
Baca: Ayah Bunuh Putrinya yang Masih Berumur 6 Bulan, Ternyata Ada Tulisan Ini di Facebook-nya
Baca: BREAKING NEWS Seorang Pria Diajar Warga Setelah Ditangkap Mencuri di Perumahan GPI, Nyaris Memerkosa
Keterlambatan honor akibat masalah administrasi ini, kata Iwa, dialami oleh pegawai honorer di Jabar, termasuk tenaga penggerak pembangunan desa.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengatakan PNS akan menerima rapelan kenaikan gaji dari awal tahun ini pada pertengahan April. Padahal sebelumnya, pemerintah menargetkan rapelan gaji PNS sudah bisa cair awal April ini.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemberian rapelan kenaikan gaji PNS terpaksa diundur karena saat itu masih menyelesaikan Peraturan Pemerintah mengenai hal tersebut. Karena pembahasan sampai menjelang April, kementerian terkait belum memberi dokumen dengan besaran gaji yang baru pada akhir April.
Gaji PNS ini naik sebesar 5 persen. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.