JAKARTA, REQnews - Tergugat Dirut First Travel (FT), Andika Surachman, dalam pembacaaan surat jawabannya, mengungkapkan, masih ingin memberangkatkan jemaah untuk umroh ke tanah suci. Penyampaian Andika itu disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, pada Selasa (7/5/2019).
Kontan, setelah mendengarkan pernyataan Andika yang masih ingin memberangkatkan jemaah untuk umroh ke tanah suci, ribuan jamaah FT yang hadir bersorak gembira.
"Setelah tadi membaca sebagian jawaban tergugat Andika bahwasanya dia masih mau memberangkatkan jamaah sepanjang kita bisa membuktikan ini jamaah First Travel," kata Riesqi kepada RRI sebagaimana dikutip dari rri.co.id., usai Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ramon Wahyudi.
PN Depok melangsungkan sidang lanjutan atas gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Jamaah vs Andika diruang sidang Cakra PN Depok, dengan agenda sidang mendengar jawab tergugat Dirut FT Andika Surachman di PN Depok.
Jawaban turut tergugat 1 yakni Kejaksaan Negeri Depok, masih menurut Riesqi, tidak membahas soal aset. Riesqi beranggapan bahwa Kejari Depok sejalan dengan tuntutan jamaah yakni bersedia menggunakan aset First Travel yang disita di Kejari Depok untuk memberangkatkan jamaah umrah.
"Otomatis mungkin di sini Kejaksaan punya frame yang sama dengan kita bahwasanya aset harus digunakan untuk memberangkatkan jamaah. Itu juga harapan di gugatan kami," kata Riesqi yang diamini para jamaah.
Oleh sebab itu, para jemaah dan Riesqi berharap majelis hakim PN dalam putusannya nanti mengembalikan aset First Travel kepada jamaah. Atau nanti dalam putusannya hakim akan meng NO (Niet Ontvankelijke) artinya tidak menganggap gugatan ini.
"Tapi kami berharap hakim nanti dalam putusannya mengembalikan aset kepada jamaah," ungkapnya.
Tercatat ada 3500 jamaah yang tergabung di dalam gugatan perdata PMH jamaah vs Andika ini.
"Tapi jangan khawatir, gugatan ini juga untuk semua jamaah FT dan Andika sendiri akan memberangkatkan seluruh jamaah sepanjang bisa membuktikan keberangkatan. Dan satu lagi saya melihat ada sebanyak 26000 koper, otomatis memang FT sudah siap memberangkatkan jamaah," jelasnya.
Ketika ditanya, darimana sumber dana Andika untuk memberangkatkan jamaah umrah?
"Insya Allah dana dari aset yang disita cukup. Walaupun nanti jamaah akan menambah di angka Rp.3-5 juta," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Andika, yakni Agung mengatakan, berdasarkan data aset yang mereka miliki jika di rupiahkan lebih dari Rp.10 miliar. Nilai itu dari barang sitaan berbentuk uang, perhiasan, kendaraan, rumah dan surat tanah.
"Data aset di kami dari putusan Hakim PN Depok atas kasus gugatan pidana kasus first travel sebelumnya. Kalau aset dari diluar yang disita untuk negara kami kurang tahu," kata Agung.
Sidang selanjutnya akan digelar Selasa 14 Mei 2019 dengan agenda sidang penyampaian replik dari kuasa hukum jamaah first travel Riesqi Ramadiansyah.(*)