Perekrutan PPPK Dilakukan Dua Tahap - Suara Merdeka CyberNews


Tahap Pertama Pemkot Tegal Dapat Alokasi 60 Honorer K2

Irkar Yuswan Apendi (suaramerdeka.com/Tresno Setiadi)Irkar Yuswan Apendi (suaramerdeka.com/Tresno Setiadi)

TEGAL, suaramerdeka.com -Kabar gembira bagi para guru honorer berstatus kategori dua (K2) yang menunggu informasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Informasi yang diterima Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tegal proses penerimaan PPPK akan dimulai pertengahan Februari 2019 ini.

Kepala BKPPD, Irkar Yuswan Apendi mengungkapkan, berdasarkan informasi terbaru dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), ada dua tahap proses penerimaan PPPK di tahun ini.Tahap pertama dimulai Februari yang diperuntukan bagi honorer K2 di lingkungan Pemkot Tegal. Sementara tahap kedua dibuka mulai Juni 2019 mendatang bagi masyarakat umum yang disesuaikan dengan peta jabatan dan analisis beban kerja."PPPK tahap 1 pertengahan Februari untuk  K2 guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang sudah ada database di Kemenpan-RB dan BKN (Badan Kepegawaian Negara)," kata Irkar, ditemui di ruang kerjanya di Komplek Balai Kota, Kamis (7/1).Dari database yang ada, tercatat ada 58 guru K2, dan dua orang penyuluh pertanian. Sementara tenaga kesehatan belum ada di taun ini. Meski demikian, Irkar mengaku data tersebut masih harus data ulang.“Saat ini nama-nama lagi verifikasi dengan Dinas Pendidikan Kota Tegal karena harus sinkron dan selaras dengan database di Kemendikbud. Termasuk untuk penyuluh pertanian dengan  Kementian Pertanian. Yang bersangkutan juga kita hubungi mau apa tidak mengikuti proses PPPK,” terangnya.Irkar menambahkan, dalam proses perekrutan PPPK, sama dengan proses Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2017. Dimulai dari pendaftaran, pengumuman seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bersama (SKB), hingga wawancara dan pemberkasan saat dinyatakan lulus.“Hampir tidak ada bedanya dengan CPNS termasuk hak-haknya. Hanya perjanjian waktu atau masa kerjanya, serta usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun menjelang BUP (bata usia pensiun) untuk mendaftar,” sambung Irkar.Untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat. Sementara di PPPK dibiayai oleh APBD Pemkot Tegal.“Kita memang mendapat tugas untuk menyediakan gajinya. Diharapkan, per satu Maret sudah final dan mulai bekerja. Di sisi lain ini bisa sedikit menutup kekurangan pegawai Pemkot yang mencapai 2.500 orang,” pungkasnya. (Tresno Setiadi/CN40/SM Network)
image