Kabar Gembira Dari Pemerintah Untuk Honorer K2 - Tribun Manado

MANADO, TRIBUN.CO.ID-Kabar gembira bagi bagi nonorer K2 dan penyuluh Kementrian Pertanian yang belum terangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sebab hari ini Minggu (10/2/2019), Pemerintah Pusat secara resmi membuka pendaftaran atau rekrutmen tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK/P3K).

Setelah tahap I ini, ada rencana rekrutmen PPPK / P3K untuk umum. Sejumlah lembaga akan membuka formasi, namun ada beberapa yang tidak.

Melansir artikel di laman BKNgoid,  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berhak mendapatkan pengembangan kompetensi dan wajib mematuhi kedisiplinan karena memiliki kedudukan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto dalam Rapat Koordinasi Kepegawaian (Rakorpeg) Kementerian Pertahanan yang dilaksanakan pada Kamis (07/02/2019).

Pada Rakorpeg yang digelar di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta tersebut bertindak selaku moderator Kolonel Infanteri Zaenul Arifin beserta para Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Kementerian Pertahananan dan TNI.

Dalam kesempatan tersebut, Haryomo menjelaskan lebih lanjut prosedur pelaksanaan seleksi P3K sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 bahwa sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dikecualikan untuk diisi oleh non-PNS atau P3K yaitu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.

Selain itu Haryomo juga menjelaskan bahwa meskipun P3K tidak berhak mendapatkan pensiun akan tetapi berhak mendapatkan perlindungan, di antaranya jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian hingga bantuan hukum.

“Setiap instansi wajib mempersiapkan penetapan kebutuhan, gaji hingga perlindungan untuk P3K, serta menetapkan peraturan disiplin P3K yang berisi kewajiban, larangan, hukuman dan tata caranya melalui Peraturan Menteri,” jelas Haryomo.

Sementara itu Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pertahanan, Laksamana Pertama TNI Umar Arif menambahkan dengan diselengarakannya Rakorpeg tersebut seluruh peserta diharapkan dapat memahami secara benar te

“Melalui Rakorpeg juga diharapkan dapat terwujud kualitas sumber daya manusia (SDM) PNS yang profesional sebagai wujud implementasi Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017,” tambah Umar.