Kabar gembira, satu lagi formasi yang dibutuhkan dalam rekrutmen PPPK / P3K kali ini adalah formasi guru/dosen Kementerian Agama.
Rabu, 13 Februari 2019 12:38
TribunStyle.com Kolase/Instagram @cpnsindonesia/ TribunSumsel
Rekrutmen PPPK atau P3K Formasi
TRIBUNSTYLE.COM - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / PPPK / P3K resmi dibuka Selasa (12/2/2019).
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB No.2 Tahun 2019, pengadaan PPPK / P3K resmi diadakan.
Mulai Selasa (12/2/2019) malam, calon pelamar mulai bisa melakukan resgistrasi dengan mengunjungi sscasn.bkn.go.id atau ssp3k.bkn.go.id.
Seperti telah diketahui, ada tiga formasi yang tersedia bagi rekrutmen PPPK / P2K tahun 2019 tahap 1 ini, yakni eks THK 2 guru, tenaga kesehatan, dan juga penyuluh pertanian.
Kabar gembira, satu lagi formasi yang dibutuhkan dalam rekrutmen PPPK / P3K kali ini adalah formasi guru/dosen Kementerian Agama yang sebelumnya belum ada.
• Pendaftaran PPPK 2019 di ssp3k.bkn.go.id Resmi Dibuka, Catat Perubahan Jadwal, Diperpanjang!
Berikut ini TribunStyle.com rangkum persyaratan guru atau dosen kementerian agama.
1. Tenaga Honorer eks K-II
2. Berusia maksimal 59 tahun bagi guru dan Dosen 64 tahun per 1 April 2019.
3. -Guru : pendidikan berkualifikasi minimum S1/DIV
-Dosen : pendidikan berkualifikasi minimum S23