Menurutnya, hingga batas akhir penyampaian berkas, yang bersangkutan tidak menyampaikan berkas yang harus dilengkapi
Senin, 11 Februari 2019 11:31
Tribun Jambi/Nurlailis
Pasien di Puskesmas Pakuan Baru, Kota Jambi.
Inilah kondisi Puskesmas Pakuan Baru, tempat dokter ahli yang lulus CPNS Kota Jambi namun mengundurkan diri
TRIBUNJATENG.COM - Kabar gembira bagi CPNS Kota Jambi.
Sebanyak 239 CPNS akan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 1 Maret 2019.
Namun, dari 239 CPNS tersebut ada satu CPNS mengundurkan diri.
Kepala BKPSDM Kota Jambi, Lili Andriana, mengatakan CPNS yang mengundurkan diri dari formasi dokter ahli pertama pada Puskesmas Pakuan Baru atas nama M Albie.
Pengunduran diri itu dengan alasan yang bersangkutan tidak bisa mengundurkan diri (resign) dari rumah sakit swasta tempat dia bekerja saat ini.
"Karena ada perjanjian dengan rumah sakit tersebut," katanya.
Menurutnya, hingga batas akhir penyampaian berkas, yang bersangkutan tidak menyampaikan berkas yang harus dilengkapi.
Disampaikan Lili bahwa tertanggal 16/1 dirinya sudah mengundurkan diri sebagai CPNS Kota Jambi.
"Jadi yang bersangkutan sudah resmi mengundurkan diri," jelasnya.